
Admin, hunuth.id;24/11/2022
Tingkat kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Ambon setiap tahunnya mengalami peningkatan. Tercatat, sejak tahun 2017 sampai dengan Agustus 2022, untuk kasus Anak terdapat 66 kasus, dimana jenis tindakan kekerasan Setubuh anak di bawah umur berada pada skor tertinggi, yakni 24 kasus, sementara untuk kasus kekerasan terhadap perempuan berjumlah 35 kasus, lebih banyak dijumpai untuk tindakan Kekerasan dalam rumah tangga, dengan jumlah 13 kasus. Melihat tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Ambon, Kepala Dinas P3AMD Kota Ambon, Meggy M. Lekatompessy, S.STP, M.Si, pada saat menyampaikan materinya dalam Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Desa Hunuth Tahun 2023, sempat mensosialisasikan Inovasi Sistem Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, “SIPELAYAN PAPEDA”, kepada peserta Musdes di Balai Pertemuan Desa Hunuth, Kamis (24/11/2022). Dijelaskannya, SIPELAYAN PAPEDA merupakan sistem layanan yang melibatkan masyarakat Desa/Negeri dan Kelurahan secara langsung dalam memberikan layanan perlindungan kepada perempuan dan anak. Oleh karena itu, Kegiatan-kegiatan pencegahan kasus kekerasan perempuan dan anak, maupun penanganan awal kasus kekerasan dapat dilakukan mulai dari Desa/Negeri dan Kelurahan.
Pemerintah Kota Ambon akan membentuk pelayanan public berupa Sistem Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, dan di tingkat Desa, Negeri/Kelurahan, bentuk partisipasi masyarakat berupa pembentukan Kelompok Kerja. Tahun depan (2023), di seluruh Desa/Negeri wajib telah terbentuk Kelompok Kerja Sistem Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (Pokja Sipelayan Papeda), untuk pembiayaan Pokja di Desa/Negeri lewat Alokasi Dana Desa, tegas Meggy.
Sebagai informasi, pelaksanaan Musdes Perencanaan Pembangunan Desa Hunuth Tahun 2023, dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Hunuth Tahun anggaran 2023, diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hunuth/Durian Patah yang dihadiri peserta dari perwakilan masyarakat, perangkat RT,RW, Pemerintah desa Hunuth, Babinsa, Babhinkamtibmas Desa Hunuth serta pendamping Desa; TA Kota Ambon, berjumlah 55 orang.