Admin,desahunuth.id;28/11/2024
Amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, mewajibkan setiap desa memiliki sistem informasi sebagai dasar perencanaan pembangunan berbasis data. Untuk mewujudkan hal dimaksud, Pemerintah desa Hunuth akan mengembangkan sistem pangkalan data terpadu, meliputi berbagai aspek dan sektor kehidupan masyarakat di desa Hunuth. Sebagai langkah awal, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hunuth, bermitra dengan Yayasan Rumah Generasi mengadakan forum diskusi terarah bertempat di Balai pertemuan desa Hunuth, Kamis (28/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan dan merumuskan strategi implementasi mulai proses persiapan dan pembentukan tim pendata, proses pendataan hingga penyajian dan publikasi. Tim Pendata nantinya akan direkrut dari perwakilan warga di setiap titik lokasi RT-RW, dan akan melakukan pendataan sesuai pembagian wilayah kerja di masing-masing titik. Sumber data dan Informasi yang akan dihimpun terkait data spasial (geografis, sarana prasarana), data sosial (demografi, ekonomi), data sektoral (pertanian, perikanan, potensi sumber daya alam) dan data sekunder (data pembanding). Diharapkan dengan ketersediaan Sistem pangkalan data dan informasi sebagai pusat data terpadu dapat menjawab permasalahan yang sesungguhnya sesuai kebutuhan nyata sebagian besar warga melalui perencanaan pembangunan desa yang berkelanjutan. Turut hadir dalam kegiatan diskusi, Staf desa, BPD, Babinsa, Pokja Inklusi serta Staf Rumah Generasi.