Pastikan Tata Kelola Keuangan Desa Secara Tertib dan Akuntabel, DP3AMD Kota Ambon Rutin Evaluasi Berkala APBDes

  • Rabu, 14 Mei 2025 - 18:43:54 WIB
  • Administrator
Pastikan Tata Kelola Keuangan Desa Secara Tertib dan Akuntabel, DP3AMD Kota Ambon Rutin Evaluasi Berkala APBDes

Admin;desahunuth.id; 14/05/2025

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. APBDes merupakan rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah desa dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ditetapkan dengan peraturan desa. 

Guna memastikan penatausahaan APBDes dilaksanakan sesuai azas pengelolaan keuangan desa yang tertib dan akuntabel, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (DP3AMD) Kota Ambon, secara rutin setiap bulan di tahun 2025 melakukan asistensi dan evaluasi realisasi pelaksanaan APBDes/APBNeg kepada desa/negeri di Kota Ambon. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan desa, memberikan pendampingan kepada pemerintah desa/negeri di Kota Ambon dalam penatausahaan keuangan serta memastikan seluruh keuangan desa yang telah dicairkan anggarannya bisa segera dipertanggung jawabkan setiap bulan. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas P3AMD Kota Ambon, Juan Eldo Kayadoe, S.STP, pada saat evaluasi realisasi APBDes Hunuth/Durian Patah, pada Rabu (14/05/2025) bertempat di ruang rapat DP3AMD Kota Ambon.

"Evaluasi ini akan kami lakukan secara berkala setiap bulan untuk memastikan penatausahaan keuangan desa secara tertib dan akuntabel. Olehnya itu diharapkan, pada akhir tahun anggaran, pemerintah desa tidak lagi kesulitan dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes sehingga laporan dimaksud dapat disampaikan kepada Walikota Ambon tepat waktu, di samping itu pemerintah desa bisa lebih fokus untuk perencanaan pembangunan desa tahun berikutnya", pungkas Kayadoe.

Hadir dalam kegiatan evaluasi dimaksud, Kepala Desa, Sekretaris desa, Kaur Keuangan dan staf operator, Pelaksana Kegiatan serta pendamping desa, dengan membawa semua bukti transaksi dokumen Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai SPP yang sudah dicairkan per sumber dana (bukti fisik nota, kwitansi, dokumentasi dan berita acara).

Untuk Kota Ambon, penyusunan dan penatausahaan keuangan desa telah menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) online sejak tahun 2022, aplikasi keuangan desa yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia. 

 

  • Rabu, 14 Mei 2025 - 18:43:54 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya