3 Rekomendasi BPD, Disampaikan Dalam Musdes Penyusunan RPJM Desa Hunuth Tahun 2022-2028

  • Kamis, 11 Agustus 2022 - 20:48:36 WIB
  • Administrator
3 Rekomendasi BPD, Disampaikan Dalam Musdes Penyusunan RPJM Desa Hunuth Tahun 2022-2028

Admin, hunuth.id.11/08/2022

Bertempat di Balai Pertemuan Desa Hunuth-Durian Patah, Kamis, 11/8/2022, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hunuth-Durian Patah menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Hunuth-Durian Patah periode tahun 2022-2028, menghasilkan 3 rekmondasi penting yang disampaikan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hunuth-Durian  Patah yaitu:

  1. Penyusunan RKP Desa harus mengacu pada dokumen RPJM Desa pada tahun perencanaan.
  2. Perencanaan pembangunan Desa harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapannya.
  3. Penyampaian realisasi program/kegiatan setiap tahun kepada masyarakat sebagai tolak ukur kinerja pemerintahan.

Hal ini dituangkan dalam dokumen Pandangan Resmi BPD  terhadap Visi Misi Kepala Desa Hunuth-Durian Patah dalam agenda pembahasan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa Hunuth-Durian Patah Tahun 2022-2028, yang berlangsung di Balai Pertemuan Desa Hunuth, Kamis, 11 Agustus 2028. Disamping rekomendasi dimaksud, beberapa isu strategis yang disampaikan juga terkait dengan berbagai usulan program pembangunan desa yang meliputi 5 bidang yaitu, Pemerintahan Desa, Pembangunan, Kemasyarakatan, Pemberdayaan serta Penaggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Desa khususnya Tim Penyusun RPJM Desa Tahun 2022-2028. Hal tersebut, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, pada pasal 20 menyebutkan “Dalam persiapan Musyawarah Desa, BPD melaksanakan rapat untuk menyusun pandangan resmi terhadap hal strategis yang akan dimusyawarahkan berdasarkan aspirasi masyarakat yang sudah digali, ditampung, dan diolah”. Dokumen pandangan resmi BPD ini, guna disampaikan sebagai dasar awal pandangan-pandangan Desa ke depan.

Kepala Dinas P3AMD Kota Ambon, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Dinas P3 AMD, Dra. G.W. Nanlohy, pada saat membuka Musdes dimaksud, menekankan 12 isu strategis yang perlu menjadi perhatian dalam proses penyusunan RPJM Desa saat ini, diantaranya: Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat, Sumberdaya Aparatur yang Berkualitas, Optimalisasi Pendapatan Asli Desa, Pengentasan Kemiskinan, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa serta beberapa isu penting lainnya. Ditambahkan  pula bahwa penyusunan dokumen RPJM Desa Hunuth ini diharapkan sesuai Tahapan dan Mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan sehingga tidak terkesan formalitas, mengabaikan kualitas data, instrumen analisis, keterlibatan para pemangku kepentingan, batasan kewenangan serta sinkronisasi kebijakan pembangunan, baik di tingkat Kota maupun Provinsi.

Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Kota Ambon yang diwakili Ibu A. Horhoruw, S.STP.,M.Si dengan materi tentang Sinkronisasi Dokumen RPJM Des dan Dokumen RPD Kota Ambon Tahun 2023-2026, menekankan pentingnya penentuan skala prioritas dalam penyusunan Program Kegiatan di tingkat desa sehingga sinkron dengan arah kebijakan pembangunan Kota Ambon Tahun 2023-2026 yang lebih diprioritaskan pada pemulihan ekonomi dan sosial melalui penguatan sistem layanan kesehatan menuju Ambon yang Manis, Demokratis dan Mandiri secara Berkelanjutan.

Pemateri lainnya yang hadir dalam Musdes dimaksud yakni Bpk. Rendy Souisa dengan materinya “Pengkajian Keadaan Desa dalam Penyusunan RPJM Desa” serta Bpk S. Soumokil dengan topik  “Metode Penggalian Masalah”.

Selain agenda penyampaian materi dan pokok pikiran BPD, peserta juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan program-kegiatan yang dikelompokan dalam 5 bidang untuk dibahas dalam diskusi Kelompok terarah dan pemaparan hasil diskusi.

Agenda penting lainnya yang dibahas yaitu Penetapan  dan pengesahan Tim Penyusun RPJM Desa Hunuth yang berjumlah 9 orang ("Tim 9"), berasal dari berbagai unsur masyarakat, selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Hunuth-Durian Patah.

Setelah dilakukan pembahasan dan musyawarah, selanjutnya seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir musyawarah yang dituangkan dalam Berita Acara Musdes, ditandatangani oleh Ketua BPD, Kepala Desa serta perwakilan warga/peserta dan diserahkan kepada Pemerintah Desa Hunuth untuk ditindaklanjuti.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Kamis, 11 Agustus 2022 - 20:48:36 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya