
admin.hunuth.id;24/08/2022
Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjabarkan tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Penyelenggaraan pembangunan desa dilakukan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilaan sosial. Untuk mecapai hal tersebut maka perencanaan pembangunan desa menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan oleh pemerintah desa, karena dengan perencanaan yang dibuat maka implementasi pembangunan dan pemberdayaan di tingkat desa menjadi tepat sasaran dan terukur.
Dalam rangka penyusunan dokumen RPJM Desa Hunuth-Durian Patah Tahun 2022-2028, hari ini, Rabu (24/08/2022), diadakan Bimbingan Teknis Penyusunan RPJM Desa kepada Tim Penyusun RPJM Desa Hunuth-Durian Patah bertempat di Ruang pertemuan Desa Hunuth-Durian Patah. Kegiatan ini akan berlangsung selama 2 (dua) hari diikuti oleh Tim Penyusun RPJM Desa Hunuth yang berjumlah 9 orang, perwakilan BPD, serta Pendamping Desa dengan narasumber dari tenaga profesional penyusun RPJM Desa, Randy Souisa. Berbagai materi yang disampaikan dalam kegiatan dimaksud bertujuan untuk membekali tim penyusun dalam melakukan tugasnya sehingga dokumen RPJM Desa siap untuk dibahas dalam Forum Musrenbang Desa. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, rancangan RPJM Desa memuat: Visi Misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa serta Rencana Kegiatan yang meliputi bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat serta bidang Penanggulangan Bencana.
Diharapkan setelah memperoleh bimtek ini, Tim penyusun dapat bekerja secara maksimal terutama proses Pengkajian Keadaan Desa (PKD) untuk mendapatkan berbagai usulan warga melalui musyawarah tingkat RT/RW atau musyawarah kelompok, sehingga outputnya dapat menggambarkan potensi dan permasalahan di desa yang akan diintervensi dengan program dan kegiatan sesuai dengan Tipologi Desa untuk mencapai tujuan Pembangunan desa yang berkelanjutan (SDGs Desa). Hasil kerja tim berupa Laporan Pengkajian Keadaan Desa akan disampaikan kepada Kepala Desa untuk dipelajari selanjutnya dibahas bersama dengan BPD dalam forum Musrenbang desa dan disepakati, selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.