
admin.hunuth.id; 22/10/2022
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) “Waisarot” Desa Hunuth-Durian Patah Kecamatan Teluk Ambon dengan Badan Usaha Milik Negeri (Bumneg) “Sosoki” Negeri Hative Kecil Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dalam pengelolaan Budidaya ikan di Keramba Jaring Apung (KJA) berlangsung di Balai Pertemuan Desa Hunuth-Durian Patah, Sabtu (22/10/2022).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon, Juan Eldo Kayadoe, S.STP, mewakili Kepala Dinas, saat menyampaikan sambutan arahan, memberikan apresiasi atas pelaksanaan kerjasama ini. “Kami memberikan apresiasi atas pelaksanaan kerjasama antar unit usaha Kerambah Jaring Apung Bumneg Sosoki Negeri Hative Kecil dan Bumdes Waisarot Desa Hunuth. Bentuk Kerjasama antar BUMDes ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh BUMDes di Kota Ambon”.
Dijelaskan, bahwa prinsip yang harus diperhatikan dalam melaksanakan kerjasama yaitu; Kejelasan hasil dan tujuan yang akan dicapai; Saling menghormati dan menguntungkan; Dikerjakan oleh Pihak yang berpengalaman, memahami konsep dan proses kerjasama; serta Transparasi dalam pelaporan.
Selain prinsip kerjasama dimaksud, lanjutnya, kewajiban dalam pelaksanaan kerjasama hendaknya dilakukan berdasarkan Ketentuan Perundang Undangan yang berlaku dalam hal ini pasal 54 - 57 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang mengamanatkan prinsip saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Desa, masyarakat desa dan pihak yang bekerjasama.
“Saya berharap setelah perjanjian kerjasama ini ditandatangani, teman teman pengurus Bumneg Sosoki dan Bumdes Waisarot dapat mereview kembali Analisa Usaha serta membuat SOP dalam menjalankan usaha sehingga prospek usaha mulai dari produksi hingga pemasaran serta pelaksanaan tanggung jawab masing masing Pihak semakin jelas”. Ucap Kayadoe.
Sementara, Kepala Kecamatan Teluk Ambon, Imelda A. Tahalele, S.STP., M.Si, turut memberikan suport dan berharap, melalui penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilakukan dihari ini, akan berdampak pada meningkatnya Pendapatan Asli Desa/Pendapatan Asli Negeri dengan memanfaatkan potensi sumberdaya perikanan khususnya di Teluk Ambon melalui Usaha Budidaya ikan di Keramba Jaring Apung. Harapan yang sama diungkapkan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, M. Rosely, mewakili Kepala Kecamatan Sirimau.
Penandatanganan berita acara kerjasama pengelolaan Keramba Jaring Apung dilakukan oleh Direktur Bumdes Waisarot desa Hunuth, Fitri Anise, dan Direktur Bumneg Sosoki Negeri Hative Kecil, Wilhemina Sudibyo, disaksikan oleh Penasehat Bumdes Waisarot/Bumneg Sosoki (Kepala Desa Hunuth dan Raja Negeri Hative Kecil), Pengawas Bumdes/Bumneg, BPD Hunuth serta Saniri Negeri Hative Kecil.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Tokoh Masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa Hunuth, Saniri Negeri Hative Kecil, staf pemerintah Desa Hunuth, pemerintah Negeri Hative Kecil, Babinsa dan Babhinkamtibmas Desa Hunuth, Ketua Majelis Jemaat GPM Hunuth, Para Pendamping Desa/Kecamatan (Teluk Ambon dan Sirimau), TA-Kota Ambon/TA-PM; Korkot TPP Kota Ambon.