Musyawarah Form Anak Desa Hunuth, Upaya Pemenuhan Hak Anak

  • Jumat, 11 November 2022 - 09:33:30 WIB
  • Administrator
Musyawarah Form Anak Desa Hunuth, Upaya Pemenuhan Hak Anak

admin.hunuth.id;11/11/2022

Penyelenggaraan Musyawarah Forum Anak Desa Hunuth-Durian Patah, hari ini, Jumat (11/11/2022) digelar bertempat di Balai Pertemuan Desa Hunuth-Durian Patah.

Camat Teluk Ambon, Imelda A.Tahalele, S.STP., M.Si, saat memberikan sambutan arahan mengatakan, tujuan dari pembentukan Forum Anak, agar pemerintah dan masyarakat dapat mengakomodasi hak-hak anak, seperti memberi ruang dan kesempatan untuk belajar dan bermain. oleh karena itu, tugas pemerintah sebagai fasilitator dengan menyediakan berbagai prasarana pendukung dan kegiatan di masyarakat, dimana anak-anak dapat memanfaatkan waktu bermain, belajar dan tidak terjadi eksplorasi anak.

Lebih lanjut dikatakan bahwa, peran dan tugas orang tua adalah memberi kesempatan kepada anak-anak  sebesar-besarnya untuk belajar dan menikmati masa kanak-kanak, dan jangan dibebani dengan mencari nafkah.

"Jadi, Forum Anak mendorong anak aktif mengembangkan diri sesuai dengan potensi, minat dan bakat serta kemampuannya. Forum anak juga memberikan kesempatan untuk mengembangkan ruang partisipasi, mengembangkan wadah penyaluran aspirasi anak, mempercepat proses pemenuhan hak anak dan membangun pengembangan potensi anak". ungkap Tahalele.

Untuk diketahui bahwa, Forum Anak Desa Hunuth Durian Patah telah terbentuk sejak 8 Desember 2020 pada saat Musyawarah Pembentukan Forum Anak Desa Hunuth dimana kepengurusannya ditetapkan dengan SK. Kepala Desa Hunuth Nomor: 15 Tahun 2020.  Dengan demikian pelaksanaan Musyawarah Forum Anak di hari ini, selain menyusun program kerja, juga akan dilakukan pemilihan kepengurusan yang baru. Hasil penyusunan program kerja Forum Anak, nantinya akan rekomendasikan pada Musyawarah Desa Perencanaan Tahun 2023.

Hadir sebagai pemateri diantaranya, Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas P3AMD Kota Ambon, Semuel  A. Akyuwen, S.STP, yang menguraikan seputar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan atas UU. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dijelaskan Akyuwen bahwa, Hak dan Kewajiban anak antara lain; Hak untuk Bermain,  Hak untuk mendapatkan Pendidikan, Hak untuk mendapatkan perlindungan, Hak untuk mendapatkan Nama (Identitas), Hak untuk mendapatkan Status Kebangsaan, Hak untuk mendapatkan Makanan, Hak untuk mendapatkan akses Kesehatan, Hak untuk mendapatkan Rekreasi, Hak untuk mendapatkan Kesamaan, dan Hak untuk memiliki Peran dalam Pembangunan.

Pemateri berikut, ibu Hany Talaohu, S.Pd, salah satu Fasilitator Nasional Satuan Pendidikan Ramah Anak Provinsi Maluku, memberikan penekanan kepada persoalan kekerasan dan Diskriminasi yang sering terjadi di lingkungan Sekolah maupun masyarakat saat ini, dapat ditekan melalui penerapan program Satuan Pendidikan Ramah Anak khususnya di lembaga pendidikan baik di jenjang pendidikan Sekolah Dasar maupun Menengah, sebagai salah satu indikator menuju Kota Layak Anak, dengan sasaran utama adalah anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Anak.

Sesi terakhir penyampaian materi dari Narasumber, dilanjutkan dengan proses pemilihan Kepengurusan yang baru yang difasilitasi oleh perwakilan Pengurus Forum Anak Kota Ambon. Terpilih sebagai ketua adalah Olvi Laisina, Wakil ketua:  Natalia Totoy, Sekretaris : Virly Seliomine dan  Bendahara :  Fitri Amin, dilengkapi dengan beberapa seksi. Direncanakan proses pengukuhan akan dilaksanakan pada Minggu (13/11/2022) oleh Kepala Desa Hunuth.

 

  • Jumat, 11 November 2022 - 09:33:30 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya