Musdes Penetapan APBDes Perubahan Tahun 2022 dan KPM BLT DD Perubahan Tahun 2022

  • Senin, 31 Oktober 2022 - 20:13:40 WIB
  • Administrator
Musdes Penetapan APBDes Perubahan Tahun 2022 dan KPM BLT DD Perubahan Tahun 2022

admin.hunuth.id; 31/10/2022

Musyawarah Desa penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dan Musyawarah Desa Khusus perubahan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM BLT DD) tahun 2022 dilaksanakan pada senin (31/10/2022) bertempat di Balai Pertemuan Desa Hunuth-Durian Patah dipimpin oleh BPD Desa Hunuth. Dalam musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkat desa, perwakilan RT, BPD, dan pendamping desa.

Alasan Perubahan dimaksud, sebagaimana disampaikan Sekretaris Desa Hunuth, A. Tahalea, diawal musdes antara lain, terjadi pergeseran anggaran pada sisi penerimaan dan belanja desa, serta salah satu KPM kepala keluarga tunggal yang meninggal Dunia.

“Untuk Perubahan APBDes, terjadi penambahan penerimaan desa bersumber dari Pendapatan lain-lain yang sah, hadiah lomba desa tingkat Provinsi Maluku Tahun 2022 sebesar Rp. 28.500.000 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan itu harus dianggarkan dalam APBDes perubahan untuk membiayai beberapa kegiatan unggulan. Sedangkan perubahan KPM BLT dana desa yang meninggal dunia merupakan kepala keluarga tunggal, tidak memiliki anggota keluarga lain yang tercantum dalam data KK yang bersangkutan, oleh karena itu diserahkan kepada RT yang berdomisili untuk dicari pengganti, dirembug ditingkat RT kemudian diusulkan dalam forum musyawarah ini untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD”. Ungkap Kepala Desa Hunuth Yondri Kappuw, ST.

Untuk diketahui, jumlah pendapatan tahun 2022 dalam APBDes Hunuth-Durian Patah semula sebesar Rp.3.043.027.000,- yang berasumber dari pendapatan transfer Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 2.196.888.000, dan Dana Desa Rp. 846.139.000,-. Ada penambahan pada sisi penerimaan Desa yakni hadiah Lomba Desa tingkat provinsi Maluku tahun 2022 sebesar Rp.28.500.000,-

“Hadiah lomba desa yang masuk ke rekening kas desa, harus dianggarkan kembali untuk membiayai kegiatan unggulan/inovasi desa mendukung program dari visi misi kepala desa, khususnya dibidang teknologi informasi berbasis website. Sedangkan KPM BLT dana desa tahun 2022 dianggarkan untuk 95 KPM dan dari jumlah tersebut ada satu KPM Kepala keluarga tunggal yang berdomisili di RT 003/RW.02, yang meninggal dunia atas nama Lodwik Botam, sehingga calon pengganti yang diusulkan tetap memperhatikan persyaratan sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, pasal 33, antara lain: kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN, keluarga miskin terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan atau rumah tangga dengan anggota rumah tanggal tunggal lanjut usia”, jelas Alfred Siahaya, Anggota BPD yang memimpin Musdes dimaksud. Setelah melalui pembahasan materi musdes yang dimulai sejak pukul 16.15 WIT, musdes akhirnya ditutup pada pukul 17.20 WIT dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh BPD dan Kepala Desa disaksikan perwakilan RT (A.Werinussa dan Yusuf Halimah), dan pendamping lokal desa (Anika Pattinasarany).

  • Senin, 31 Oktober 2022 - 20:13:40 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya