Admin,desahunuth.id;18/7/2023
Sesuai ketentuan pasal 14 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Pengurus Tim Penggerak PKK Desa ditetapkan dan dilantik oleh Kepala Desa.
Hari ini, Selasa (18/7/2023) Kepala Desa Hunuth/Durian Patah melantik Pengurus TP.PKK Desa Hunuth/Durian Patah masa bakti tahun 2023-2029 bersamaan dengan pelantikan pengurus Kelompok PKK Rukun Warga dan Rukun Tetangga dalam wilayah pemerintahan desa Hunuth/Durian Patah, yang berlangsung di Balai pertemuan Desa Hunuth/Durian Patah. Hadir dalam acara dimaksud, Camat Teluk Ambon, Pengurus TP.PKK Kecamatan Teluk Ambon, BPD Hunuth, Ketua RW dan RT, Tokoh Agama, Babinsa, Babhinkamtibmas serta tamu undangan lainnya.
Kepala Desa Hunuth/Durian Patah, Yondri V.H. Kappuw, ST, sekaligus sebagai ketua Pembina PKK di desa, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pengurus TP-PKK Desa maupun Pengurus Kelompok PKK-RW dan RT yang secara sukarela bersedia mengabdi dan peduli terhadap upaya gerakan PKK, khususnya di desa Hunuth/Durian Patah. "Saya sangat berterima kasih kepada pengurus yang baru dilantik, karena untuk melaksanakan program PKK, Tim Penggerak PKK sebagai mitra pemerintah, memiliki tugas yaitu pendataan potensi keluarga dan masyarakat, penggerakan peran serta masyarakat dan pengendalian terhadap 10 (sepuluh) program Pokok PKK". ungkap Kappuw. Dijelaskan, Keterlambatan proses pelantikan pengurus Tim Penggerak PKK Desa Hunuth, disebabkan berbagai agenda dan kesibukan dari pengurus TP.PKK Desa Hunuth, untuk melengkapi komposisi pengurus Kelompok PKK pada tingkat Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) untuk dilantik secara serentak.
Di kesempatan yang sama, Camat Teluk Ambon, Imelda A.Tahalele, S.STP., memberikan apresiasi kepada Pengurus TP.PKK Desa Hunuth yang ada dari kaum Bapak. "Saya memberikan apresiasi karena merupakan kekhususan TP.PKK Desa Hunuth, karena biasanya pengurus PKK itu kebanyakan kaum perempuan, tetapi desa Hunuth, ada juga Bapak-bapak yang terlibat sebagai pengurus TP.PKK. Semoga kehadiran Bapak-bapak dalam kepenguruan TP.PKK, menjadi penyemangat dalam upaya penuntasan stunting di desa Hunuth, sehingga Desa Hunuth akan bebas dari stunting". pungkas Tahalele.
Untuk diketahui, Pelantikan Pengurus TP.PKK Desa Hunuth dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan Pengurus Kelompok PKK Rukun Warga dan Kelompok PKK Rukun Tetangga. Sesuai SK Kepala Desa Hunuth/Durian Patah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Pengurus TP.PKK Desa Hunuth/Durian Patah masa bakti Tahun 2023-2029, sebagai Ketua yakni Ny. Petronela Reasoa, Wakil Ketua, Bpk. Yusuf Halima, Sekretaris, Ny. Febiani J. Tahalea dan Bendahara, Ny. Irene A.A. Kappuw, dilengkapi dengan Pengurus Pokja I s/d IV. Sedangkan Penetapan Pengurus Kelompok PKK-RW dan RT berdasarkan SK.Kepala Desa Hunuth Nomor 8 Tahun 2023, yang terdiri dari 3 RW dan 11 RT. Setelah acara pelantikan, dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis, serta penyusunan program dan implementasi hasil Rakernas-IX PKK tahun 2021, yang disampaikan oleh Sekretaris TP.PKK Kota Ambon dan Camat Teluk Ambon sebagai pemateri.