Admin,desahunuth.id;23/10/2024
Masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hunuth, resmi diperpanjang 2 (dua) tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan dimaksud oleh Pj.Walikota Ambon, Dominggus N. Kaya, pada Rabu (23/10/2024) di Ballroom Maluku City Mall (MCM) Tantui, Ambon. Dengan demikian, masa jabatan kepala desa Hunuth yang semula berakhir di tahun 2028 (tanggal 20 April 2028; Keputusan Walikota Ambon Nomor 320 Tahun 2022) diperpanjang sampai dengan 2030, sedangkan untuk BPD yang semula berakhir di tahun 2025 (tanggal 30 Januari 2025; Keputusan Walikota Ambon Nomor 8 Tahun 2019) diperpanjang sampai dengan 2027. Hal ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tantang Desa.